BOOKING TIKET PESAWAT

Menunjang fungsi

Menunjang fungsi. Info sangat penting tentang Menunjang fungsi. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Menunjang fungsi

"Kalau ada maskapai penerbangan asing yang berminat ke Ambon mereka pasti akan melakukan survei dan menyurati pihak Bandara Pattimura. Namun sejauh ini belum ada surat dari maskapai penerbangan asing untuk kepentingan tersebut," katanya. Ia mengatakan, pihak Angkasa Pura I sudah menyiapkan fasilitas lengkap untuk menunjang fungsinya sebagai bandara internasional, bahkan koordiniasi sudah terjalin baik dengan instansi teknis penunjang pelayanan dan pengamanan di bandara yang berlokasi di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon tersebut. "Fasilitas bandara sudah sangat memadai dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait misalnya pihak Imigrasi untuk dapat menempati ruangan yang telah disediakan di bandara," katanya. Pihak Imigrasi menurutnya, siap menempati ruangan tersebut jika sudah ada jadwal penerbangan asing ke Ambon. "Selama ini belum ada jadwal penerbangan asing. Jika sudah ada maka ruangan yang disiapkan akan segera diisi petugas imigrasi," katanya. Dia mengakui siap melayani penerbangan internasional dengan mendapatkan dukungan semua pihak baik Dinas Pariwisata, akses jalan serta infrastruktur penunjang lainnya. Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia mempertimbangkan untuk meningkatkan pelayanan penerbangan. Hal itu dilakukan menyusul penetapan tarif batas atas berdasarkan tingkat pelayanan maskapai penerbangan. "Tergantung, tapi bukan tidak mungkin kami akan meningkatkan pelayanan," kata Direktur Pemasaran dan Distribusi PT Indonesia AirAsia Widijastoro Nugroho di Jakarta, Rabu (20/1). Widijastro mengatakan bisa saja pelayanan sejumlah penerbangan akan ditingkatkan dengan antara lain memberikan makan dan kapasitas bagasi. Sehingga sejumlah kelas akan mengikuti tarif batas atas pelayanan maksimum. Namun, dia mengatakan hal itu tergantung kriteria tingkat pelayanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Dari kriteria itu pihaknya bisa mengetahui kategori pelayanannya. "Belum tentu juga kami termasuk dalam no-frill (pelayanan minimum)," ujarnya. Dia berharap dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri disebutkan dengan jelas kriteria penggolongan pelayanan maskapai. Sebab, dalam Undang-undang Penerbangan tak ada penjelasan soal kriteria itu. Meskipun dalam Undang-undang tersebut dicantumkan tiga jenis pelayanan maskapai, yakni minimum (no frill), menengah (medium service), dan maksimum (full service). Ia juga mempertimbangkan tarif batas atas yang baru. Jika tarif untuk pelayanan minimum masih mencukupi, katanya, mungkin tidak perlu menaikkan pelayanan. "Tapi kalau batas atasnya sangat rendah perhitungannya juga jadi berbeda," ungkapnya. "Nanti kalau peraturannya sudah betul-betul keluar baru saya bisa berkomentar lebih banyak."


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger