BOOKING TIKET PESAWAT

Melacak pemeras TKI melalui teknologi satelit

Melacak pemeras TKI melalui teknologi satelit. Info sangat penting tentang Melacak pemeras TKI melalui teknologi satelit. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Melacak pemeras TKI melalui teknologi satelit

Peran negara pengirim untuk melindungi tenaga kerjanya di luar negeri dibatasi oleh prinsip kedaulatan yang diatur oleh hukum internasional. Sering ada salah pengertian bahwa seolah-olah negara penerima TKI adalah salah satu provinsi Indonesia sehingga memiliki ekspektasi bahwa Pemerintah RI bisa melakukan apa aja di negara penerima TKI, termasuk melakukan penegakan hukum. Berdasarkan prinsip hukum internasional (par in parem no habet imperium:an equal has no authority over an equal), perlindungan penegakan hukum oleh suatu negara terhadap warga negaranya harus berhenti pada saat warga negara itu keluar dari batas negara itu. Tanpa disadari, kita justru penganut fanatik terhadap prinsip kedaulatan ini sehingga pernah marah kepada Australia karena mencoba mencampuri kasus Corby di Bali beberapa tahun silam. Kita pernah murka kalau AS atau Negara yang warganya jadi korban mencoba melindungi WN-nya waktu kasus Bom di Mariott beberapa tahun yang lalu. Namun dengan logika yang terbalik kita justru ingin Pemerintah RI melakukan "intervensi" terhadap kedaulatan Negara lain. Jika demikian, apa yang dapat dilakukan oleh suatu negara terhadap warganya yang mengalami peristiwa tragis di luar negeri seperti Sumiati? Kotabumi. Lampung Utara. Tentu saja Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan langkah perlindungan namun upaya itu tidak sama dengan dan tidak mungkin seleluasa seperti yang dilakukan oleh Pemerintah RI terhadap WNI di wilayah Indonesia. Hukum internasional punya aturan perihal ini jika tidak maka yang muncul justru pertikaian kedaulatan. Upaya yang tersisa bagi Pemerintah dalam situasi seperti ini hanya pada apa yang disebut perlindungan konsuler dan diplomatik. Perlindungan penegakan hukum tidak lagi dimungkinkan karena penegakan hukum merupakan wewenang dan kedaulatan negara penerima. Apa itu perlindungan diplomatik dan konsuler? Masalah ini memang tidak terlalu tersosialisasi di publik Indonesia. Perlindungan konsuler adalah intervensi suatu negara terhadap negara lain yang diizinkan oleh hukum internasional dengan tetap menghormati kedaulatan negara itu. Perlindungan konsuler hanya terbatas pada upaya "to ensure that its nationals are treated with due process in receiving state". Artinya, Kemlu dan KBRI di Ryad hanya berwenang untuk memastikan bahwa kasus Sumiati mendapat perlindungan hukum Saudi Arabia (bukan Indonesia) dan diperlakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Saudi Arabia (bukan di Indonesia). Kemlu dan KBRI tentu tidak bisa melakukan penegakan hukum seperti memanggil, menangkap atau menghukum sang majikan karena itu akan melanggar kedaulatan Saudi Arabia. Jadi tugas Kemlu dan KBRI adalah pendampingan konsuler bukan mencampuri pro justisia-nya. Jika Kemlu dan KBRI menilai bahwa kasus Sumiati diperlakukan tidak sesuai dengan hukum acara Saudi Arabia, seperti ada pelanggaran HAM oleh aparat hukum Saudi Arabia atau ada diskriminasi hukum oleh aparat dan peradilan Saudi Arabia, maka Indonesia dapat mengangkat kasus Sumiati dari yang semula dalam format P to G (Private to Government) menjadi G to G (Government to Government). Artinya kasus Sumiati ini oleh Indonesia diangkat sebagai kasus antar negara. Upaya ini yang disebut dengan perlindungan diplomatik. Perlindungan diplomatik jarang dilakukan karena sudah bersifat sengketa antar negara. Indonesia pernah melakukan upaya perlindungan diplomatik pada zaman Soekarno waktu 5 marinir Indonesia dihukum gantung di Malaysia yang akhirnya berlanjut pada pertikaian Indonesia-Malaysia.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger